Pasca Penetapan, KPU Way Kanan Umumkan DPS Mulai Tanggal 12 Sampai 25 April 2023

    Pasca Penetapan, KPU Way Kanan Umumkan DPS Mulai Tanggal 12 Sampai 25 April 2023
    KPU Way Kanan Melaksanakan Monitoring Pemasangan Data DPS

    Blambangan Umpu - Rabu 12 April 2023, Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 348.015 pemilih dari 227 Desa dengan jumlah TPS 1487 pada tanggal 5 April 2023 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan melaksanakan monitoring pemasangan DPS di kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu.

    Monitoring tersebut dilaksanakan oleh Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja, S.Ag, M.Pd.H., dengan melakukan Penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPK dan PPS di tempat-tempat Strategis di masing-masing Kecamatan dan kampung.

    Turut serta pada kegiatan Bawaslu Blambangan Umpu Alius, dan PKD Rachmat, yang secara langsung mengawasi proses penempelan pengumuman DPS yang disaksikan oleh perwakilan Partai Politik (Parpol) Demokrat Antony.

    "Pengumuman DPS ini, tak lain ingin mendapat tanggapan dari masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS. Sehingga, bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)", ucap I Gede Klipz.

    I Gede Klipz, juga berharap dengan adanya penempelan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh PPK dan PPS ditempat Strategis di masing-masing Kecamatan dan kampung yang ada di kabupaten Way Kanan, diharapkan agar mudah untuk diakses oleh masyarakat yang ada di kantor desa atau kelurahan, RT, RW, atau tempat strategis lainnya.

    "Untuk jadwal pengumuan DPS oleh PPS pada tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023, KPU juga membuka ruang tanggapan masyarakat terkait pengumuman DPS pada Tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023, tanggapan yang dimaksud yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidaksesuaian elemen data pemilih, dan untuk form tanggapan bisa di unduh di link https://s.id/kpuwktanggapandps".Jelas I Gede Klipz.

    I Gede Klipz juga mengharapkan kerjasama semua pihak terutama masyarakat untuk memastikan datanya telah tertera didalam pengumuman DPS.

    "Ini perlu kerjasama semua pihak terutama peran aktif masyarakat untuk mengecek namanya, baik di pengumuman DPS yang ditempel oleh PPS maupun membuka link www.cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah sudah terdaftar. Jika belum maka silakan melaporkan diri kepada PPS atau PPK, dan admin KPU Way Kanan +62 853-8477-8207".Ujarnya. 

    I Gede Klipz Menghimbau terutama kepada pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman E-KTP di dinas Dukcapil di Pemda Kabupaten Way Kanan.(tr)

    way kanan lampung
    AftisarPutra

    AftisarPutra

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Ketua KPU Provinsi Lampung ke...

    Artikel Berikutnya

    KPU Way Kanan Hadiri Rapat Pleno Terbuka...

    Komentar

    Berita terkait